Pasal 4
BAB 4 — TATA CARA PENYETORAN, PEMOTONGAN ATAU
(1) Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dilunasi
dengan cara:
- disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu; atau
- dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau
Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong
atau Pemungut Pajak.
(2) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf a dilakukan untuk setiap tempat
kegiatan usaha.
(3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap bulan paling
lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir.
(4) Wajib Pajak yang melakukan penyetoran Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh)
hari setelah Masa Pajak berakhir.
(5) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum
pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi
lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki peredaran usaha
pada bulan tertentu, Wajib Pajak tidak wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa.
(7) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan
sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau
penyerahan Jasa yang merupakan objek
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
sesuai ketentuan yang mengatur mengenai
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan;
dan
- Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan
fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada
Pemotong atau Pemungut Pajak.
(8) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melakukan
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat
Keterangan yang melakukan transaksi:
impor; atau
pembelian barang,
dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan
fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong
atau Pemungut Pajak.
(9) Pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) disetor paling lama tanggal
10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
atau sarana administrasi lain yang dipersamakan
dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama
Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta
ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak.
(10) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan
Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong
atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang
dipotong atau dipungut.
(11) Pemotong atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atas
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pemotong atau Pemungut
Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah
Masa Pajak berakhir.
PENERBITAN
