Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK YANG
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak
melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat
terdaftar;
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro
yang berada di dalam wilayah kerja Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat
terdaftar; atau
- saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(2) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan paling lambat pada akhir
Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak
Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.
(3) Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli
2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib
Pajak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan
Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun
Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan
pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember
2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak terdaftar.
(4) Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal
1 J anuari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan
mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara
menyampaikan pemberitahuan pada saat
mendaftarkan diri.
