Pasal 2
BAB 2 — SUBJEK PAJAK
(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018 merupakan:
Wajib Pajak orang pribadi; dan
Wajib Pajak badan berbentuk koperasi,
persekutuan komanditer, firma, atau perseroan
terbatas,
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan
peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu)
Tahun Pajak.
(2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam hal:
- Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak
Penghasilan;
- Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan
komanditer atau firma yang dibentuk oleh
beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki
keahlian khusus menyerahkan Jasa seJen1s
dengan Jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas;
- Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak
Penghasilan berdasar kan:
- Pasal 31A Undang-Undang Pajak
Penghasilan; atau
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
tentang Penghitungan Penghasilan Kena
Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan
dalam Tahun Berjalan beserta perubahan
atau penggantinya, dan
- Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
(3) Jasa sehubungan . dengan pekerjaan bebas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas,
yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek,
dokter, konsultan, notaris, Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT), penilai, dan aktuaris;
- pemam musik, pembawa acara, penyany1,
pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang
iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/
peragawati, pemain drama, dan penari;
olahragawan;
penasihat, pengaJar, pelatih, penceramah,
penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
agen iklan;
pengawas atau pengelola proyek;
perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
J. agen asurans1;
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang
atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis
lainnya.
