Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pa"ak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pa:ak
Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang
Diterima atau Diperoleh W ajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu.
- Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum
Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan yang
dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang
Undang Pajak Penghasilan dan dikalikan dengan tarif
Pasal 1 7 ayat (1) huruf a, Pasal 1 7 ayat (2a), atau
Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Pemotong atau Pemungut Pajak adalah Wajib Pajak
yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan
dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan.
- Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang
selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat
yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan
bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran
Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk
setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang
Undang Pajak Penghasilan.
