Pasal 10
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
- Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai
dengan tanggal 30 Juni 2018 tidak memenuhi syarat
untuk menjalankan kewajiban perpajakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2013, namun sejak tanggal 1 Juli 2018 memenuhi
ketentuan sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak
Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat memilih
untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan
Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun
Pajak 2018 sepanjang Wajib Pajak menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) paling lambat pada tanggal 31
Desember 2018.
- Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat
keterangan bebas atau legalisasi surat keterangan
bebas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2013 beserta peraturan pelaksanaannya serta
telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dan
dapat menyerahkan bukti penyetoran Pajak
Penghasilan dimaksud, berlaku keten tuan se bagai
berikut:
- surat keterangan be bas atau legalisasi surat
keterangan bebas dimaksud dipersamakan
kedudukannya dengan Surat Keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
ini, dan berlaku sampai dengan akhir Tahun
Pajak 2018; dan
- Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.
- Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat
keterangan bebas atau legalisasi surat keterangan
bebas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2013 beserta peraturan pelaksanaannya
namun tidak dapat menyerahkan bukti penyetoran
Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- surat keterangan bebas atau legalisasi surat
keterangan bebas dimaksud dipersamakan
kedudukannya dengan Surat Keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
ini, dan berlaku sampai dengan akhir Tahun
Pajak 2018; dan
- Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan
pemotongan atau pemungutc;tn Pajak Penghasilan.
- Surat keterangan mengenai pengenaan Pajak
Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diterbitkan sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2018 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini:
- dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan
kedudukannya dengan Surat Keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
ini; dan
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan kembali
Surat Keterangan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Men teri ini.
