PMK
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
Pasal 11
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Bentuk dokumen berupa:
- pemberitahuan Wajib Pajak memilih dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5; dan
- Surat Keterangan dan surat penolakan permohonan
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6,
dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
