PMK
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
Pasal 12
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.011/2013 tentang Tata
Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 984), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
