PMK
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
Pasal 13
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2018
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plh. Kepala Bagian T
I LUHUT M.R. LI '130NG j ' I NIP 19610503 1988d'Q_ .. · //
