PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Perencanaan Kebutuhan BMN disusun dalam rencana
bisnis dan anggaran Badan Pengusahaan setelah memperhatikan ketersediaan BMN yang ada serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan.
(2) Perencanaan Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga/biaya.
(3) Perencanaan Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
