PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Aset pada Badan Pengusahaan dilarang untuk diserahkan kepada Pihak Lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah pusat.
(2) Aset pada Badan Pengusahaan tidak dapat dilakukan
penyitaan.
(3) BMN yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan
fungsi Badan Pengusahaan dan penyelenggaraan tugas pemerintahan negara tidak dapat dipindahtangankan.
(4) BMN dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk
mendapatkan pinjaman.
Bagian Kedua Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
