PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
Pengelolaan Aset meliputi:
- Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
- pengadaan;
- Penggunaan;
- Perubahan Status Aset;
- Pemanfaatan;
- pengalokasian;
- pengamanan dan pemeliharaan;
- Penilaian;
- Pemindahtanganan; J. Pemusnahan;
- Penghapusan;
- Penatausahaan; dan
- pengawasan dan pengendalian.
