PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan c.q. direktur yang membidangi perumusan kebijakan kekayaan negara pada Direktorat J enderal berdasarkan usulan Kepala Badan Pengusahaan.
(2) Standar harga/biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PPK-BLU.
Bagian Ketiga Pengadaan
