PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 77
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Pemilihan mitra KSPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama pemerintah dengan Badan U saha dalam penyediaan infrastruktur.
(2) Mitra KSPI ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan.
(3) Mitra KSPI yang telah ditetapkan, selama jangka waktu
KSPI:
- dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan BMN yang menjadi objek KSPI dan barang hasil KSPI; dan
- memelihara objek KSPI dan barang hasil KSPI.
(4) Mitra KSPI menyerahkan objek KSPI dan barang hasil KSPI
kepada Badan Pengusahaan sesuai perjanjian.
(5) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan dalam suatu berita acara.
(6) Barang hasil KSPI beserta fasilitasnya menjadi BMN pada
Badan Pengusahaan sejak tanggal penyerahannya kepada Badan Pengusahaan sebagaimana tercantum dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
