PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 76
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) KSPI dapat dilakukan terhadap BMN untuk jenis-jenis
infrastruktur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai infrastruktur.
(2) Lingkup kegiatan penyediaan infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
- pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur;
- kegiatan pengelolaan infrastruktur; dan/ atau
- pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
