PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 75
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Kepala Badan Pengusahaan bertindak se bagai penanggung jawab Pemanfaatan Aset sepanjang ditunjuk sebagai PJPK.
(2) KSPI dilakukan antara Badan Pengusahaan dan Badan
U saha Pelaksana.
(3) KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(4) Dalam hal yang terpilih menjadi mitra KSPI merupakan
badan hukum asing maka badan hukum asing tersebut harus merupakan perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia sebelum ditetapkan sebagai mitra KSPI.
(5) Dalam hal badan hukum asing yang terpilih sebagai mitra
KSPI tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
- badan hukum asing tersebut tidak ditetapkan menjadi mitra KSPI; dan
- Badan Pengusahaan melakukan pemilihan ulang mitra KSPI.
