Pasal 74
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Hasil KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur terdiri atas:
- penerimaan negara yang harus disetorkan selama jangka waktu KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur; dan
- infrastruktur beserta fasilitasnya hasil KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur.
(2) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- kontribusi tetap; dan
- pembagian keuntungan.
(3) Ketentuan mengenai kontribusi tetap dan pembagian
keuntungan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 67, mutatis mutandis berlaku untuk kontribusi tetap dan pembagian keuntungan KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur.
(4) Dalam hal mitra KSP dalam rangka penyediaan
infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengusahaan.
(5) Hasil KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian
(6) Ketentuan mengenai perjanjian KSP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 mutatis mutandis berlaku untuk perjanjian KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur.
(7) Mitra KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur
menyerahkan Aset hasil KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur kepada Badan Pengusahaan sesuai perjanjian paling lambat pada saat perjanjian berakhir.
(8) Dalam hal dilakukan perpanjangan KSP dalam rangka
penyediaan infrastruktur setelah jangka waktu berakhir, Aset hasil KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur menjadi objek KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur.
Paragraf 7 Kerj a Sama Penyediaan Infrastruktur
