Pasal 73
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat dilakukan dengan mitra meliputi:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- badan hukum lainnya; atau
- Pihak Lain, kecuali perorangan.
(2) Ketentuan mengenai pemilihan mitra KSP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 59, mutatis mutandis berlaku untuk pemilihan mitra KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur.
(3) KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat
dilaksanakan melalui usulan pemrakarsa.
(4) Calon mitra KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur
dapat menyusun proposal/ studi kelayakan/ analisis kelayakan bisnis proyek KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur.
(5) Calon mitra KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur
yang berstatus pemrakarsa/pemohon KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur, dapat diberikan kompensasi:
- tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dalam pemilihan mitra;
- hak untuk melakukan penawaran terhadap penawar terbaik (right to match), sesuai dengan hasil penilaian dalam proses tender; atau
- pembelian prakarsa KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur oleh pemenang tender, termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya.
(6) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dicantumkan dalam persetujuan Kepala Badan
Pengusahaan.
