PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 72
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur dilakukan berdasarkan persetujuan Kepala Badan Pengusahaan.
(2) KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(3) KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat
dilaksanakan untuk jenis-jenis infrastruktur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengena1 infrastruktur.
(4) Lingkup kegiatan penyediaan infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur;
- kegiatan pengelolaan infrastruktur; dan/ atau
- pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam surat persetujuan atau keputusan KSP yang minimal memuat:
- informasi Aset yang dilakukan KSP; dan
- data KSP, antara lain:
- besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan; dan
- jangka waktu, termasuk periode KSP.
