Pasal 71
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Besaran Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.
(2) Besaran Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur
merupakan hasil perkalian dari:
- tarif pokok Sewa; dan
- faktor penyesuai Sewa.
(3) Tarif pokok Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan nilai taksiran yang wajar atas Sewa hasil perhitungan dari tim yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengusahaan.
(4) Dalam rangka perhitungan tarif pokok sewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Badan Pengusahaan dapat meminta bantuan Penilai.
(5) Besaran faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan dengan mengacu pada besaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN, dengan mempertimbangkan:
- daya beli/kemampuan membayar (ability to pay) masyarakat;
- kemauan membayar (willingness to pay) masyarakat; dan/atau
- nilai keekonomian, atas masing-masing infrastruktur yang disediakan.
(6) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Kepala Badan Pengusahaan dapat mempertimbangkan kondisi tertentu dalam menetapkan faktor penyesuai Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur meliputi:
- penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh Presiden;
- bencana alam;
- bencana non alam;
- bencana sosial; atau
- kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan.
(7) Dalam hal kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf b, huruf c, dan huruf d, faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku sejak ditetapkannya status bencana oleh pemerintah sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun sejak status bencana dinyatakan berakhir.
(8) Dalam hal diperlukan Badan Pengusahaan dapat meminta
pertimbangan kepada instansi teknis terkait dalam penentuan besaran faktor penyesuai.
(9) Besaran Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur
yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan dapat digunakan sebagai nilai limit pada pelaksanaan lelang hak menikmati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (7) dalam rangka pemilihan penyewa.
Paragraf 6 Kerja Sama Pemanfaatan Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
