Pasal 70
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Hasil Sewa Aset dalam rangka penyediaan infrastruktur berupa:
- uang Sewa; dan
- infrastruktur beserta fasilitasnya dalam rangka penyediaan infrastruktur.
(2) Selain hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Pengusahaan dapat menerima hasil Sewa dalam bentuk lainnya sesuai perjanjian.
(3) Pembayaran hasil Sewa Aset dalam rangka penyediaan
infrastruktur berupa uang Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pendapatan Badan Pengusahaan dan disetorkan:
- secara sekaligus ke rekening Badan Pengusahaan; atau
- secara bertahap sesuai perjanjian.
(4) Hasil Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan cara
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam perjanjian.
(5) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal
memuat:
- dasar perjanjian;
- identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis dan luas a tau jumlah Aset;
- besaran Sewa;
- jangka waktu Sewa;
- peruntukan Sewa;
- larangan pendayagunaan Aset selain peruntukan Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur;
- kewenangan untuk meneruskan Sewa, jika ada;
- tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selamajangka waktu Sewa; dan
- hak dan kewajiban para pihak.
(6) Penandatanganan perjanjian pelaksanaan Sewa dilakukan
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan atau keputusan oleh Kepala Badan Pengusahaan.
(7) Dalam hal perjanjian Sewa dalam rangka penyediaan
infrastruktur belum ditandatangani sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), persetujuan atau keputusan Sewa batal demi hukum.
(8) Kepala Badan Pengusahaan dapat memberikan
perpanjangan jangka waktu untuk penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dengan ketentuan usulan perpanjangan diajukan kepada Kepala Badan Pengusahaan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir.
(9) Perjanjian Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dituangkan dalam akta notariil.
