Pasal 69
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Badan Pengusahaan.
(2) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(3) Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat
dilaksanakan untuk infrastruktur sosial, infrastruktur ekonomi, dan infrastruktur lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai:
- pengelolaan BMN; dan
- infrastruktur.
(4) Lingkup kegiatan penyediaan infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur;
- kegiatan pengelolaan infrastruktur; dan/ atau
- pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam surat persetujuan atau keputusan Sewa yang minimal memuat:
- informasi Aset yang menjadi objek Sewa; dan
- data Sewa, antara lain:
- besaran Sewa sesuai kondisi dengan kelompok jenis kegiatan usaha dan periodesitas Sewa; dan
- jangka waktu, termasuk periode Sewa.
(6) Pihak yang dapat menyewa Aset dalam rangka penyediaan
infrastruktur berupa Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama pemerintah dengan Badan U saha.
(7) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) calon penyewa
dalam rangka penyediaan infrastruktur, Kepala Badan Pengusahaan dapat melakukan pemilihan calon penyewa melalui lelang hak menikmati pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
(8) Objek Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur dapat
ditawarkan melalui media pemasaran oleh Badan Pengusahaan.
