PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 68
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Mitra KSP menyerahkan Aset hasil KSP kepada Badan
Pengusahaan sesuai perjanjian paling lambat pada saat perj anjian berakhir.
(2) Dalam hal dilakukan perpanjangan KSP setelah jangka
waktu berakhir, Aset hasil KSP menjadi objek KSP.
Paragraf 5 Sewa Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
