PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 67
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Mitra KSP dapat mengajukan permohonan keringanan besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan KSP kepada Kepala Badan Pengusahaan.
(2) Permohonan keringanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak dapat berupa:
- pengembalian kontribusi tetap dan/ atau pembagian keuntungan yang telah dibayarkan oleh mitra KSP; dan/atau
- kompensasi pembayaran kontribusi tetap dan/ atau pembagian keuntungan yang telah dibayarkan oleh mitra KSP terhadap kewajiban pembayaran berikutnya.
(3) Dalam hal permohonan keringanan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) disetujui, dilakukan addendum perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
