Pasal 66
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pembayaran kontribusi tetap pertama oleh mitra KSP
dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah perjanjian KSP ditandatangani.
(2) Kepala Badan Pengusahaan dapat memberikan
perpanjangan waktu untuk pembayaran kontribusi tetap pertama dengan ketentuan tidak lebih dari 14 (empat belas) hari kerja dan usulan perpanjangan waktu tidak melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Pembayaran kontribusi tetap pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dibuktikan dengan bukti setor dan disampaikan oleh mitra kepada Kepala Badan Pengusahaan.
(4) Dalam hal pembayaran kontribusi tetap pertama tidak
dilakukan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), perjanjian KSP dinyatakan batal.
(5) Pembayaran kontribusi tetap berikutnya dilakukan setiap
tahun paling lambat sesuai tanggal dan bulan yang dituangkan dalam perjanjian, yang dimulai pada tahun berikutnya sampai dengan berakhirnya perjanjian KSP.
(6) Selain kontribusi tetap pertama, pembayaran kontribusi
tetap yang dibayar tiap tahun dapat dilakukan secara bertahap dan harus lunas sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran kontribusi tetap berikutnya.
(7) Kontribusi tetap selama jangka waktu KSP dapat
dibayarkan sekaligus di muka, yang besarannya ditentukan oleh Kepala Badan Pengusahaan dengan mempertimbangkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengusahaan dan nilai waktu dari uang (time value of money).
(8) Pembagian keuntungan hasil pelaksanaan KSP paling
lambat tanggal 30 April tahun berikutnya, dan dilakukan setiap tahun sampai dengan berakhirnya perjanjian KSP.
(9) Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (8) tidak dipenuhi oleh mitra, Badan Pengusahaan mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan/ atau peraturan perundang-undangan.
