Pasal 65
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Dalam kondisi tertentu, Kepala Badan Pengusahaan dapat menetapkan besaran faktor penyesuai untuk kontribusi tetap dengan persentase tertentu, berdasarkan permohonan mitra KSP.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh Presiden;
- bencana alam;
- bencana non alam; atau
- bencana sosial.
(3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diberikan atas kewajiban pembayaran kontribusi tetap dan/ a tau pembagian keuntungan yang belum dibayarkan oleh mitra.
(4) Dalam hal kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berlaku sejak ditetapkannya status bencana oleh pemerintah sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun sejak status bencana dinyatakan berakhir.
