PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 64
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Dalam hal terdapat perubahan investasi oleh pemerintah,
besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat ditinjau kembali oleh Kepala Badan Pengusahaan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan realisasi investasi yang
dikeluarkan oleh mitra KSP dari estimasi investasi sebagaimana tertuang dalam perjanjian, besaran pembagian keuntungan dapat ditinjau kembali oleh Kepala Badan Pengusahaan.
(3) Realisasi investasi mitra KSP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau auditor independen.
