Pasal 63
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Penerimaan negara yang wajib disetorkan mitra KSP selamajangka waktu pengoperasian KSP, terdiri atas:
- kontribusi tetap; dan
- pembagian keuntungan.
(2) Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan.
(3) Besaran kontribusi tetap mempertimbangkan:
- nilai wajar / taksiran BMN yang menjadi o bjek KSP; dan
- kelayakan bisnis atau kondisi keuangan mitra KSP.
(4) Perhitungan besaran kontribusi tetap dapat pula
mempertimbangkan manfaat dan dampak ekonomi dan/ atau sosial.
(5) Besaran kontribusi tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang telah ditentukan, meningkat setiap tahun dihitung berdasarkan kontribusi tetap pertama dengan memperhatikan estimasi tingkat inflasi.
(6) Perhitungan pembagian keuntungan dilakukan dengan
mempertimbangkan:
- nilai investasi pemerintah;
- nilai investasi mitra KSP;
- kelayakan bisnis mitra; dan
- risiko yang ditanggung mitra KSP.
(7) Perhitungan pembagian keuntungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan dengan mempertimbangkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengusahaan.
(8) Dalam rangka perhitungan kontribusi tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Badan Pengusahaan dapat meminta bantuan Penilai.
(9) Cicilan pokok dan biaya yang timbul atas pinjaman mitra
KSP dibebankan pada mitra KSP dan tidak diperhitungkan dalam pembagian keuntungan.
(10) Besaran nilai investasi pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a didasarkan pada nilai wajar Aset yang menjadi objek KSP.
(11) Besaran nilai investasi mitra KSP sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b didasarkan pada estimasi investasi dalam proposal KSP.
