Pasal 62
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pelaksanaan KSP dituangkan dalam perjanjian
berdasarkan surat persetujuan atau keputusan Kepala Badan Pengusahaan.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
memuat:
- dasar perjanjian;
- identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis dan luas atau jumlah Aset;
- besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan;
- jangka waktu KSP;
- peruntukan KSP;
- larangan pendayagunaan Aset selain peruntukan KSP;
- tanggung jawab mitra atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu KSP; dan
- hak dan kewajiban para pihak.
(3) Penandatanganan perjanjian pelaksanaan KSP dilakukan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan atau keputusan oleh Kepala Badan Pengusahaan.
(4) Kepala Badan Pengusahaan dapat memberikan
persetujuan atas permohonan perpanjanganjangka waktu penandatanganan perjanjian KSP.
(5) Dalam hal perjanjian KSP tidak ditandatangani sampai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), surat persetujuan atau keputusan pelaksanaan KSP batal demi hukum, dengan ketentuan usulan perpanjangan diajukan kepada Kepala Badan Pengusahaan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
(6) Perjanjian KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dituangkan dalam akta notariil.
