PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 61
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Persetujuan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (3) dan persetujuan perpanjangannya dituangkan dalam surat persetujuan atau keputusan KSP yang minimal memuat:
- informasi Aset yang dilakukan KSP; dan
- data KSP, antara lain:
- besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan; dan
- jangka waktu, termasuk periode KSP.
(2) Surat persetujuan atau keputusan KSP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) ditembuskan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.
