PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 60
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) KSP dapat dilakukan untuk mengoperasionalkan Aset
Badan Pengusahaan.
(2) KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk pendayagunaan atau optimalisasi Aset Badan Pengusahaan dalam rangka menghasilkan layanan.
(3) KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
merupakan Penggunaan Aset yang dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16.
(4) Bagian keuntungan yang menjadi bagian mitra KSP yang
mengoperasionalkan Aset Badan Pengusahaan dapat ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari besaran keuntungan yang diperoleh dalam pelaksanaan KSP.
