PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 59
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) KSP dapat dilaksanakan melalui usulan pemrakarsa.
(2) Calon mitra KSP dapat menyusun proposal/ studi
kelayakan/ analisis kelayakan bisnis proyek KSP.
(3) Calon mitra KSP yang berstatus pemrakarsa/pemohon
KSP, dapat diberikan kompensasi:
- tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dalam pemilihan mitra;
- hak untuk melakukan penawaran terhadap penawar terbaik (right to match), sesuai dengan hasil penilaian dalam proses tender; atau
- pembelian prakarsa KSP oleh pemenang tender, termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya.
(4) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dicantumkan dalam persetujuan Kepala Badan
Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(3).
