PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 58
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pemilihan mitra KSP melalui tender sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diumumkan di:
- 1 (satu) media massa nasional, 1 (satu) media massa lokal, dan/ atau 1 (satu) media massa internasional; dan
- situs web (website) Badan Pengusahaan.
(2) Dalam hal pada pelaksanaan tender sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) calon mitra KSP yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, dilakukan pengumuman ulang di:
- media massa nasional, media massa lokal, dan/atau media massa internasional; dan
- situs web (website) Badan Pengusahaan.
(3) Dalam hal setelah pengumuman ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2):
- terdapat minimal 3 (tiga) peserta, proses dilanjutkan dengan tender; atau
- calon mitra KSP kurang dari 3 (tiga) peserta, proses dilanjutkan dengan:
- seleksi langsung, untuk calon mitra KSP yang hanya 2 (dua) peserta; atau
- penunjukan langsung, untuk calon mitra KSP yang hanya 1 (satu) peserta.
