PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 78
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Hasil dari KSPI terdiri atas:
- barang hasil KSPI berupa infrastruktur beserta fasilitasnya yang dibangun oleh mitra KSPI; dan
- pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) yang diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian dimulai, jika ada.
(2) Pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendapatan Badan Pengusahaan dan wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Badan Pengusahaan dengan mempertimbangkan keuntungan pada masing-masing proyek.
(3) Pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) dapat
ditiadakan atas permohonan dari PJPK.
(4) Peniadaan pembagian atas kelebihan keuntungan
(clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan merupakan proyek yang tercantum dalam:
- daftar rencana kerja sama pemerintah dan Badan Usaha;
- Peraturan Presiden mengena1 percepatan proyek strategis nasional; dan/ atau
- dokumen Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prio
