PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 55
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) KSP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- mitra KSP harus membayar kontribusi tetap kepada Badan Pengusahaan setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil KSP;
- dalam hal jangka waktu KSP kurang dari 1 (satu) tahun, mitra KSP membayar kontribusi tetap dan pembagian keuntungan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan;
- besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengusahaan;dan
- besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP harus memperoleh penetapan dari Kepala Badan Pengusahaan.
(2) Besaran pembagian keuntungan hasil KSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat berbentuk pembagian atas:
- keuntungan berupa:
- keuntungan bersih;
- keuntungan bruto; atau
- keuntungan tertentu yang berupa EBIT atau EBITDA.
- pendapatan; atau
- arus kas hasil KSP berupa arus kas bersih atau arus kas tambahan (incremental cashfiow).
