PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 56
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) KSP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Jangka waktu dan perpanjangan jangka waktu KSP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan tidak melampaui batas waktu keberadaan Kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Seluruh biaya KSP yang terjadi setelah ditetapkannya
mitra KSP menjadi beban mitra KSP.
(4) Pemilihan mitra KSP dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
