PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 54
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf
c dilaksanakan dalam rangka:
- mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset;
- meningkatkan pendapatan Badan Pengusahaan; dan/atau
- memenuhi biaya operasional, pemeliharaan dan/ atau perbaikan yang diperlukan terhadap Aset.
(2) KSP dapat dilakukan dengan:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- badan hukum lainnya; atau
- Pihak Lain, kecuali perorangan.
(3) KSP dilakukan dengan persetujuan Kepala Badan
Pengusahaan.
