Pasal 53
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pinjam Pakai berakhir dalam hal:
- berakhirnya jangka waktu Pinjam Pakai sebagaimana tertuang dalam perjanjian dan tidak dilakukan perpanjangan;
- pengakhiran perjanjian Pinjam Pakai secara sepihak oleh Badan Pengusahaan;
- berakhirnya perjanjian Pinjam Pakai; atau
- ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakhiran Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b, dapat dilakukan dalam hal peminjam pakai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian Pinjam Pakai.
(3) Dalam hal di atas objek Pinjam Pakai terdapat
bangunan/ infrastruktur dan/ atau barang lainnya yang tidak sesuai perjanjian, peminjam pakai wajib membongkar dan/atau mengosongkan objek Pinjam Pakai sebelum diserahkan kepada Badan Pengusahaan.
(4) Peminjam pakai mengembalikan BMN objek Pinjam Pakai
kepada Badan Pengusahaan pada saat Pinjam Pakai berakhir sesuai perjanjian.
(5) Dalam hal peminjam pakai tidak mengembalikan objek
Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Pengusahaan dapat melakukan penghentian, pengosongan, atau penarikan objek Pinjam Pakai tanpa melalui pengadilan dengan terle bih dahulu menyampaikan pemberitahuan/peringatan secara tertµ.lis.
Paragraf 4 Kerja Sama Pemanfaatan
