PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 52
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Peminjam pakai menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan Pinjam Pakai kepada Kepala Badan Pengusahaan selamajangka waktu Pinjam Pakai.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada bulan berikutnya setelah periode tahun anggaran berakhir.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), penyampaian laporan dilakukan pada akhir jangka waktu Pinjam Pakai sepanjang:
- jangka waktu Pinjam Pakai kurang dari 1 (satu) tahun; atau
- pelaporan untuk tahun terakhir masa Pinjam Pakai.
(4) Laporan pelaksanaan Pinjam Pakai sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) minimal memuat:
- kesesuaian peruntukan BMN objek Pinjam Pakai sebagaimana ditentukan dalam perjanjian Pinjam Pakai;
- pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan atas objek Pinjam Pakai;
- kondisi BMN objek Pinjam Pakai; dan
- perubahan dan pengembangan yang dilakukan terhadap BMN objek Pinjam Pakai, jika ada.
