PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 51
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pelaksanaan Pinjam Pakai dituangkan dalam perjanjian
antara Badan Pengusahaan dengan peminjam pakai berdasarkan surat persetujuan atau keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1).
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
memuat:
- identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis dan luas atau jumlah BMN yang dipinj ampakaikan;
- jangka waktu Pinjam Pakai;
- peruntukan Pinjam Pakai;
- larangan pendayagunaan Aset selain peruntukan Pinjam Pakai;
- tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selamajangka waktu Pinjam Pakai; dan
- hak dan kewajiban para pihak.
