PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 50
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Persetujuan Pinjam Pakai dituangkan dalam surat
persetujuan atau keputusan Pinjam Pakai yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan minimal memuat:
- identitas peminjam pakai;
- data objek Pinjam Pakai;
- jangka waktu Pinjam Pakai; dan
- kewajiban peminjam pakai.
(2) Surat persetujuan atau keputusan Pinjam Pakai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.
