Pasal 48
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Hasil Sewa merupakan pendapatan Badan Pengusahaan.
(2) Hasil Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor
seluruhnya sekaligus ke rekening Badan Pengusahaan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), penyetoran uang Sewa dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Kepala Badan Pengusahaan atas Sewa untuk Aset dengan karakteristik/ sifat khusus.
Paragraf 3 Pinjam Pakai
Pasal49
(1) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf b dilaksanakan antara Badan Pengusahaan dan
pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Jangka waktu Pinjam Pakai paling lama 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang.
(3) Peminjam pakai melakukan pengamanan dan
pemeliharaan atas BMN yang menjadi objek Pinjam Pakai selamajangka waktu Pinjam Pakai.
(4) Peminjam pakai dapat melakukan perubahan atau
pengembangan atas BMN yang dipinjampakaikan berdasarkan persetujuan Kepala Badan Pengusahaan, dengan ketentuan perubahan atau pengembangan terse but tidak mengakibatkan perubahan fungsi dan/ atau penurunan nilai BMN.
(5) Dalam hal BMN yang dipinjampakaikan dilakukan
perubahan atau pengembangan, hasil perubahan atau pengembangan dimaksud diserahkan kepada Badan Pengusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
