Pasal 47
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Sewa dituangkan dalam perjanjian, yang minimal memuat:
- dasar perjanjian;
- identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis dan luas atau jumlah Aset;
- besaran Sewa;
- jangka waktu Sewa;
- peruntukan Sewa;
- larangan pendayagunaan Aset diluar peruntukan Sewa;
- kewenangan untuk meneruskan Sewa, jika ada;
- tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan
- hak dan kewajiban para pihak.
(2) Penandatanganan perjanjian pelaksanaan Sewa dilakukan
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan atau keputusan oleh Kepala Badan Pengusahaan.
(3) Dalam hal perjanjian Sewa belum ditandatangani sampai
dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persetujuan atau keputusan Sewa batal demi hukum.
(4) Kepala Badan Pengusahaan dapat memberikan
perpanjangan jangka waktu untuk penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan ketentuan usulan perpanjangan diajukan kepada Kepala Badan Pengusahaan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(5) Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dituangkan dalam akta notariil.
