PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 46
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (1) dan persetujuan perpanjangannya dituangkan dalam surat persetujuan atau keputusan Sewa yang minimal memuat:
- informasi Aset yang menjadi objek Sewa; dan
- data Sewa, minimal memuat data dan informasi mengenai:
- besaran Sewa sesuai kondisi dengan kelompok jenis kegiatan usaha dan periodesitas Sewa; dan
- jangka waktu, termasuk periode Sewa.
(2) Surat persetujuan atau keputusan Sewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL.
