PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 45
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) calon penyewa
dalam Pemanfaatan BMN, Kepala Badan Pengusahaan dapat melakukan pemilihan calon penyewa melalui lelang hak menikmati pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
(2) Besaran Sewa yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Pengusahaan dapat digunakan sebagai nilai limit pada pelaksanaan lelang hak menikmati sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam rangka pemilihan penyewa.
(3) Dalam hal penyewa yang terpilih sebagai pemenang dalam
lelang hak menikmati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan melakukan penerusan Sewa, penyewa dapat menawarkan Aset yang menjadi objek Sewa melalui media pemasaran.
