Pasal 44
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Besaran Sewa ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan dengan mempertimbangkan, minimal:
- analisis data pasar;
- manfaat ekonomi;
- manfaat sosial;
- dampak ekonomi; dan
- dampak sosial.
(2) Besaran Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan hasil perkalian dari:
- tarif pokok Sewa; dan
- faktor penyesuai Sewa.
(3) Perhitungan tarif pokok Sewa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, dapat meminta bantuan Penilai.
(4) Faktor penyesuai Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan
dengan mempertimbangkan:
- jenis/bentuk kegiatan usaha;
- periodesitas Sewa; dan/ atau
- pertimbangan lainnya dalam kondisi tertentu, meliputi:
- penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh Presiden;
- bencana alam;
- bencana non alam;
- bencana sosial; a tau
- kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), penetapan tarif Sewa terhadap Aset Badan Pengusahaan yang sejak awal perolehannya diperuntukkan bagi pemberian layanan Badan Pengusahaan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PPK-BLU.
(6) Dalam hal kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c angka 2, angka 3, dan angka 4, faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku sejak ditetapkannya status bencana oleh pemerintah sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun sejak status bencana dinyatakan berakhir.
