Pasal 43
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Sewa dilakukan dengan persetujuan Kepala Badan
Pengusahaan.
(2) Sewa dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Sewa dapat dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun untuk:
- kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau
- ditentukan lain dalam Undang-Undang.
(4) Jangka waktu Sewa untuk kegiatan dengan karakteristik
usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Perpanjangan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak melampaui batas waktu keberadaan Kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyewa dapat melakukan penerusan Sewa kepada Pihak
Lain dengan persetujuan Kepala Badan Pengusahaan.
(7) Dalam hal penyewa akan melakukan penerusan Sewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyewa dapat menawarkan Aset yang menjadi objek Sewa melalui media pemasaran.
