PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 40
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
huruf a dilakukan untuk:
- mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset;
- memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Badan Pengusahaan;
- mencegah Aset digunakan oleh pihak lain secara tidak sah; dan/ a tau
- pemberian layanan Badan Pengusahaan.
(2) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan terhadap Aset Badan Pengusahaan yang sejak awal perolehannya diperuntukkan bagi pemberian layanan Badan Pengusahaan.
