PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 41
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Pihak yang dapat menyewa Aset meliputi:
- pemerintah daerah;
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- swasta;
- unit penunJang kegiatan penyelenggaraan pemerin tahan / negara;
- lembaga independen yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan;dan/atau
- badan hukum lainnya.
(2) Selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terhadap Aset Badan Pengusahaan yang sejak awal perolehannya diperuntukkan bagi pemberian layanan Badan Pengusahaan dapat dilakukan Sewa kepada pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPK-BLU.
(3) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a menjadi penyewa dalam hal pelaksanaan Sewa tidak diperuntukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerin tahan daerah.
