PMK
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
Pasal 39
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pendapatan yang diperoleh dari Pemanfaatan dapat
digunakan langsung oleh Badan Pengusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PPK-BLU.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), pendapatan dari Pemanfaatan disetorkan ke BLU yang ditetapkan oleh Pengelola Barang sepanjang Pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk Ketupi.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada:
- Menteri Keuangan c.q. direktur yang membidangi pengelolaan kekayaan negara pada Direktorat J enderal dengan tembusan Kepala KPKNL untuk pendapatan dari KSPI; dan
- Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL untuk pendapatan dari Pemanfaatan BMN selain KSPI.
(4) Aset yang diperoleh dari hasil Pemanfaatan menjadi BMN
pada Badan Pengusahaan.
Paragraf 2 Sewa
