Pasal 35
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
( 1) Pemanfaatan Aset dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada:
- Menteri Keuangan c.q. direktur yang membidangi pengelolaan kekayaan negara pada Direktorat J enderal dengan tembusan Kepala KPKNL untuk Pemanfaatan dalam bentuk KSPI dan Ketupi; dan
- Menteri Keuangan c.q. Kepala KPKNL untuk Pemanfaatan selain KSPI dan Ketupi.
(2) Pemanfaatan tidak mengubah status kepemilikan Aset.
(3) Pemanfaatan Aset dilakukan dengan jangka waktu tidak
melampaui batas waktu keberadaan Kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemanfaatan Aset dilaksanakan berdasarkan
pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan umum.
(5) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus merupakan kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan.
(6) Biaya pemeliharaan dan pengamanan Aset yang berkaitan
dengan Pemanfaatan Aset dibebankan pada mitra Pemanfaatan Aset.
